Breaking News
recent

Waspada Gara-Gara Kredit Motor Bisa Kena pidana

Waspada Gara-Gara Kredit Motor Bisa Kena pidana
Bandung - Dunia pengkreditan Baik mobil dan motor di indonesia sudah banyak, ditambah dipinggir jalan-jalan banyak iklan-iklan  yang menawarkan pemberian dana dengan jaminan BPKB mobil dan motor.namun jika anda sedang tertartik untuk meminjam dana ,dengan jaminan mobil/motor kreditan anda. Hati" !. Anda akan kena Pidana !



Kebijakan Leasing, sekarang untuk jual beli kredit baik Motor / Mobil adalah fidusia, dimana dalam perjanjiannya, ketika Cicilan selesai akadnya adalah jual beli, namun ketika macet lalu ketika hendak diambil , terhitung sewa menyewa.

Sebetulnya Kebijakan ini melanggar syariat Islam dimana, Tidak Boleh ada 2 akad dalam 1 Barang, Sehingga ini akan merugikan anda sebagai pembeli.

Namun, Anda mesti berhati-hati, ketika Kredit Macet anda jangan berpikir untuk menggadaikan mobil/motor anda karena anda akan dipidana ! karena kebijakan Jual beli kredit leasing adalah sifatnya Fidusia maka anda akan terkena pelanggaran hukum positif. seperti keterangan dibawah ini :

Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jelas ini akan merugikan anda, karena anda di anggap sebagai penggelap barang orang lain, semoga untuk anda yang sedang mengalami kredit macet lebih baik berpikir jernih dalam melunasi hutangnya,atau anda harus berurusan dengan kantor polisi karena kredit macet.

Unknown

Unknown

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.