Breaking News
recent

Transaksi Riba dalam Jual Beli Online di Internet

Transaksi Riba dalam Jual Beli Online di Internet
Bandung – Dengan berkembangnya internet di zaman sekarang sebagai mobilitas kehidupan, banyak sekali perubahan terutama dalam perubahan gaya dalam ekonomi, seperti menjual sesuatu, kita bisa menggunakan internet sebagai media kedua untuk promosi barang dagangan kita karena salah satu keuntungan kita menjual sesuatu di internet adalah semakin luasnya konsumen karena bisa dijangkau hingga seluruh dunia.


sudah banyak orang yang memanfaatkan internet sebagai media promosi produknya, dari mulai fashion, elektronik, hingga obat-obatan pun sudah banyak dipasarkan di internet, baik menggunakan Blog, web atau sosial media yang sebagai media informasi produk kita. Namun terkadang juga, banyak sekali para penjual di internet yang memasarkan barang mereka namun status kepemilikan barangnya tidak ada. karena masalah modal atau pun untuk mengurangi resiko stok yang menumpuk jika barang tidak laku. sehingga, para penjual memanfaatkan momen dimana pembeli mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu, maka si penjual langsung membelikan barangnya menggunakan uang pembeli tersebut,

 sekaligus sudah memisahkan terlebih dahulu keuntungan untuk mereka. sehingga para pemilik website bisa dibilang sebagai broker/calo/ mediator. Namun , penilaian pembeli kebanyakan menganggap si pemilik website adalah pemilik barang yang sebenarnya.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam ?

dalam catatan yang saya kutip dari Buku Harta haram muamalat kontemporer yang dibuat oleh Dr. Erwandi Tarmizi disebutkan, Bahwa ada satu hadits yang menguatkan untuk masalah diatas :

“wahai rasulullah seseorang datang kepadaku untuk membeli sesuatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar ? maka Nabi Shallallahu alaihi wassallam menjawab “ jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! ”” ( HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani )

sudah jelas ketika kita menjual suatu barang orang lain, jangan mengatakan kepada konsumen bahwa itu adalah barang kita, padahal bukan. maka dari itu, solusi terbaiknya adalah berkatalah jujur ketika ada pembeli yang membeli barang kita di internet, bahwa ini bukan barang milik saya. namun tidak hanya seperti itu, tentu dari segi harga dan keuntungan bukan anda yang menentukan tetapi pemilik barang yang sebenarnya, sehingga para pemilik website akan mendapatkan keuntungan dari komisi yang diberikan penjual. karena pada dasarnya mereka adalah seorang calo/broker/mediator.

 maka sebagai gambaran, harga bisa naik dipasaran salah satunya tingkah calo yang menaikkan suatu barang demi keuntungan pribadi, akan tetapi mereka tidak memiliki barangnya. maka uang dari hasil tersebut bisa dikategorikan riba, karena transaksinya yang gharar / tidak jelas.
Unknown

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.