Breaking News
recent

Kredit Haram dalam Transaksi Jual beli mobil

Kredit Haram dalam Transaksi Jual beli mobil
Bandung - Membeli Mobil bekas memang adalah salah satu jalan alternatif untuk memiliki mobil sebagai modal transportasi kebutuhan kita, tak khayal sudah terlalu banyak dealer mobil bekas di di indonesia yang menjual berbagai macam mobil dari berbagai merk Level high hingga level konsumtif masyarakat menengah.



banyak pilihan yang ditawarkan dealer mobil bekas pada umumnya yaitu dengan kredit ? atau pun jika anda memang memiliki uang banyak, maka dengan cash pun tidak masalah.

tidak sedikit dealer mobil bekas yang justru memiliki masalah besar dalam bisnis nya, salah satunya .. Kredit Macet ? jika pembaca berada di posisi pemiliki dealer mobil bekas tentu, akan merasakan beban yang berat karena posisi dimana uang milik kita pun terdapat dikonsumen, tak sedikit para pemilik dealer mobil bekas menerapkan konsep 3bulan jabel. dalam artian setelah ada proses tagih menagih,maka konsekuensi terakhirnya ialah , pengambilan barang kembali secara paksa dan hangusnya uang cicilan dan DP.

kondisi inilah yang membuat hubungan antara pembeli dan penjual yang tidak harmonis.memang kasus seperti ini tidak hanya berlaku untuk mobil bekas, melainkan barang-barang lainnya.

tentu ini sangat jauh dari konsep islam, dimana hukum jual beli kredit seperti hutang, mungkin kita akan koreksi bagaimana seharusnya sistem yang dianut bagi pemilik dealer , jika usahanya ingin halal dan berkah.

Konsep jual beli kredit sebenarnya, pada awalnya telah terjadi perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli, dan kredit adalah metode pembayarannya dimana, membayar secara bertahap dalam kurun waktu yang telah disepakati sebelumnya. dan dengan jumlah yang telah disepakati beserta margin penambahan .

jadi pada dasarnya ketika kita memutuskan untuk melakukan jual beli dengan metode kredit, untuk jual belinya telah selesai karena telah ada perpindahan barang antara Barang yang dibeli dengan uang DP ( down payment ) dan sisa nya adalah termasuk Hutang, dan tentu wajib dibayar bukan ?

Namun jual beli kredit ini akan haram ,jika :

1. Ada biaya selain dari kesepakatan.
misalkan ketika anda harusnya membayar cicilan pada tanggal 10 maka anda membayarnya pada tanggal 15,pada dealer kebanyakan mereka menambahkan biaya keterlambatan, dan sudah dipastikan itu mengandung Riba

2. Keputusan Jabel
kata jabel mungkin secara kasar adalah , rampok / mencuri dan tindak kejahatan mencuri lainnya. bagaimana tidak, bahwa akad jual belinya telah selesai . sehingga pada saat perjanjian, barang tersebut sudah milik pembeli. namun proses yang belum selesainya adalah hutang piutang diantaranya

maka dari itu, konsep jual beli secara kredit, adalah seperti konsep hutang yaitu tolong-menolong, dimana ketika si pembeli mengalami kesulitan seharusnya kita membantu dan meringankannya.( I/red)

Unknown

Unknown

Related Posts:

2 komentar:

  1. Informasi yang bagus, memang tidak bisa dihindari karena kebutuhan...namun pada akhirnya kita dihadapkan pada perjanjian yang seolah diluar kesepakatan jika tidak sesuai dengan ketentuan pihak pemberi kredit...


    kunjungi blog kita juga ya di mobil bekas bagus

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yap betul gan, :) perlu dipisahkan antara kebutuhan dan keinginan :)

      Hapus

Diberdayakan oleh Blogger.